Doddy Kurnia Kosasih

Associate Partner

Merupakan Associate Partner Ercolaw, Doddy telah berpraktik lebih dari 6 tahun mendampingi Klien Korporasi maupun individu di Indonesia. Beberapa dari Klien Korporasi yang ditangani yaitu perusahaan rintisan (Startup).

Beliau mempunyai pengalaman terlibat dalam berbagai proyek yang berkaitan dengan Infrastruktur, Energi, Pertambangan & Panas Bumi, Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence) serta aktif memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada beberapa rekanan korporasi termasuk pelaksanaan mega proyek ketenagalistrikan di Indonesia khususnya proyek 35.000 Watt sesuai Penugasan Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, Doddy telah berperan aktif dalam mendampingi perkara-perkara di bidang tindak pidana khusus (Tindak Pidana Korupsi) serta penyelesaian kasus/sengketa di beberapa Pengadilan di Indonesia. Beliau tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), anggota Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI), juga tercatat sebagai alumni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).

Fokus Praktik

4 tahun terakhir ini, Doddy fokus pada penangangan perkara yang bersifat litigasi, baik litigasi pidana, pidana khusus maupun litigasi perdata, contract drafting serta penyusunan dokumen-dokumen hukum lainnya. Sengketa yang telah diselesaikan meliputi banyak hal, mulai dari wanprestasi, sengketa hukum keluarga dan waris, perbuatan melawan hukum, tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi.

Perwakilan Perkara

  • Mewakili PT BetaGoldland sebagai Penggugat dan memenangkan gugatan terhadap terhadap Kodam Jaya dalam perkara nomor 262/PDT/2023/PT BTN, dengan amar putusan “PT BetaGoldland sebagai Penggugat merupakan pemegang hak atas tanah yang sah seluas 11.300 M2, Tahun 2024;
  • Mewakili Komnas Ham Republik Indonesia sebagai Tergugat dan memenangkan Perkara Nomor: 351/G/TF/2022/PTUN.JKT, dengan amar putusan “menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima”, Tahun 2023;
  • Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Amir Zaim Saidi pada kasus Dinar Dirham di Pasar Muamalah Depok / Perkara Pidana: 202/Pid.Sus/2021/PN Dpk pada Pengadilan Negeri Depok, dengan Vonis pada tingkat pertama “membebaskan Terdakwa Zaim Saidi”;
  • Mewakili salah satu pemegang polis, mengajukan gugatan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara nomor: 17/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Pst maupun Perkara Keberatan Nomor: 17/Pdt.G.S/Keberatan/2021/PN.Jkt.Pst dengan putusan “PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Ingkar Janji / Wanprestasi dan harus membayar kepada pemegang polis”;

Buku

Organisasi Profesi

  • Perhimpunan Advokat Indonesia Sejak 2015
  • Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Sejak 2015

Pendidikan

  • Universitas Pakuan (S.H. 2012)
  • Universitas Al-Azhar Indonesia (M.H 2023)

Bahasa

  • Indonesia
  • Inggris
Scroll to Top